07 Juli 2010

Blanket Guarantee ( Penjaminan Menyeluruh )

Sering saya mendengar istilah blanket guarantee (penjaminan menyeluruh) tapi tanpa mengerti arti dan tahu aturan yang berlaku diindonesia tentang penjaminan menyeluruh ini. Padahal ini dibutuhkan untuk mengetahui seberapa besar uang kita yang dijamin oleh pihak bank jika terjadi kebangkrutan pada bank tersebut.

Menurut UU No.24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), jumlah uang simpanan yang dijamin oleh LPS secara bertahap akan diturunkan menjadi Rp 100 juta terhitung sejak 22 Maret 2007. Karena masih sedikitnya pengetahuan kita, sehinggak seringkali kita berfikir untuk melakukan pemecahan rekening simpanan agar semua dana kita dapat dijamin seulruhanya oleh LPS. Saya ambil contoh sebagai berikut, kalau mempunyai simpanan Rp 4 milyar lebih aman jika disimpan di dua bank. Ataudilakukan dengan cara memecah simpanan tersebut manjadi dua rekening dengan nama yang berbeda. Pemecahan masalah diatas tentunya hanya bersifat sementara. Persoalannya secara teknis akan menyulitkan ketika penjaminan oleh LPS nanti maksimum Rp 100 juta. Dapat dibayangkan berapa bank atau rekening harus dibuat?? pasti akan sangat merepotkan.

Layaknya lembaga penjaminan tentu diberlakukan sejumlah persyaratan untuk melakukan klaim. Dalam UU No.24 Tahun 2004 tidak merinci syarat pengajuan klaim, tetapi lebih menegaskan tentang klaim yang tidak layak dibayarkan. Ada 3 kriteria sebagai simpanan tidak layak dibayar yaitu :
  • Data penyimpan tidak tercatat pada bank.
  • Penyimpan merupakan pihak yang diuntungkan secara tidak wajar.
  • Penyimpan merupakan pihak yang menyebabkan bank menjadi tidak sehat.

Dengan memperhatikan syarat-syarat pembayaran klaim tersebut diatas, maka sebenarnya menjadi tidak ada kaitannya apakah menyimpan uang di bank itu aman atau tidak setelah berakhirnya blanket guarantee. Karena semuanya tergantung dari bank tersebut dalam meberikan data yang sebenar-benarnya tanpa ada manipulasi yang dapat merugikan kita.

Dengan berakhirnya blanket guarantee bukan berarti simpanan nasabah tidak dijamin lagi. Melainkan terjadi perubahan penjaminan menjadi penjaminan terbatas (limited guarantee), maka pembayaran klaim menjadi dibayar sebagian oleh LPS dan sisanya oleh bank yang bersangkutan.

Yang menjadi pertanyaan adalah dalam bentuk apa bank akan menjamin simpanannya?? Dari hal tersebut maka kridibelitas bank menjadi sangatlah penting karena hal itu yang akan menjadi jaminan kita. Oleh sebab itu berlakulah suatu rumusan bahwa semakin tinggi kredibilitas bank maka akan semakin tinggi juga tingkat kepercayaan nasabahnya.

Karena itu kita harus lebih hati-hati dalam memilih bank dan tidak mudah terbuai dengan tawaran yang menarik serta janji manis tetapi tanpa kita sadari memiliki resiko yang tinggi.


2 komentar:

ardi mengatakan...

thanks ya buat informasinya. sangat bermanfaat buat saya

adi mengatakan...

Sama2 semoga dapat bermanfaat bagi semua yang baca.