08 Agustus 2012

Waspada Investasi

Berinvestasi juga perlu waspada !

Waspadalah jika Anda menerima suatu tawaran pengelolaan dana atau investasi yang menggiurkan karena menawarkan imbal hasil (return) yang cukup tinggi. Bisa jadi tawaran tersebut justru akan merugikan Anda di masa mendatang, karena Anda ditipu ! Pastikan bahwa orang/perusahaan yang melakukan penawaran tersebut telah memiliki izin sesuai dengan peruntukannya dari salah satu lembaga yang berwenang seperti : Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Departemen Keuangan Bank Indonesia (BI) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti), Departemen Perdagangan

SELALU INGAT, bahwa : Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 
BUKAN IZIN untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi

Jangan tergiur dengan janji keuntungan yang tidak wajar Segera laporkan kepada Polisi atau Sekretariat Satgas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum Di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi bila mengetahui ada tawaran penghimpunan dana dan pengelolaan investasi ilegal atau mencurigakan.

Sumber : Bapepam-LK

Mengingat maraknya penipuan yang berkedok investasi dengan bunga yang menggiurkan padahal hanya memutar dana nasabah yang diinvestasikan untuk dibayarkan kembali kenasabah dalam bentuk bunga agar nasabah percaya bahwa investasi ini benar tidak menipu dan nasabah akan berusaha menghimpun calon nasabah baru karena diiming-imingi bonus untuk setiap perekrutannya.

Jika ada investasi sepereti ini maka ANDA HARUS WASPADA!! dan mengingat himbauan dari Bapepam-LK.