Berinvestasi juga perlu waspada !
Waspadalah jika Anda menerima suatu tawaran pengelolaan dana atau investasi yang
menggiurkan karena menawarkan imbal hasil (return) yang cukup tinggi.
Bisa jadi tawaran tersebut justru akan merugikan Anda di masa mendatang,
karena Anda ditipu !
Pastikan bahwa orang/perusahaan yang melakukan penawaran tersebut telah
memiliki izin sesuai dengan peruntukannya dari salah satu lembaga yang
berwenang seperti :
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK),
Departemen Keuangan
Bank Indonesia (BI)
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti), Departemen
Perdagangan
SELALU INGAT, bahwa :
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
BUKAN IZIN untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
Jangan tergiur dengan janji keuntungan yang tidak wajar
Segera laporkan kepada Polisi atau Sekretariat Satgas Penanganan Dugaan
Tindakan Melawan Hukum Di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan
Pengelolaan Investasi bila mengetahui ada tawaran penghimpunan dana dan
pengelolaan investasi ilegal atau mencurigakan.
Sumber : Bapepam-LK
Mengingat
maraknya penipuan yang berkedok investasi dengan bunga yang menggiurkan
padahal hanya memutar dana nasabah yang diinvestasikan untuk dibayarkan
kembali kenasabah dalam bentuk bunga agar nasabah percaya bahwa
investasi ini benar tidak menipu dan nasabah akan berusaha menghimpun
calon nasabah baru karena diiming-imingi bonus untuk setiap
perekrutannya.
Jika ada investasi sepereti ini maka ANDA HARUS WASPADA!! dan mengingat himbauan dari Bapepam-LK.